Jasa Outsourcing dan Alih Daya Terbaik di Tangerang | Bina Cipta Abadi

Senin - Sabtu: 08:00 - 17:00 WIB

banner bina cipta abadi baru

GET FREE CONSULTATION!

Masih Pusing Hitung Pph Karyawan?Outsourcing Solusinya

Popularitas Sistem Outsourcing

Saat ini, banyak perusahaan yang memilih mempekerjakan tenaga kerja melalui sistem outsourcing. Sistem ini dipilih karena perusahaan tidak perlu repot memikirkan pelatihan, tunjangan, dan kenaikan jabatan, sehingga dinilai lebih efektif dan efisien. Dalam aspek perpajakan, imbalan yang diterima oleh penyedia jasa outsourcing juga menjadi objek pajak penghasilan (PPh). 

Latar Belakang Sistem Outsourcing

Sistem ketenagakerjaan outsourcing di Indonesia disahkan melalui UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini mengatur sistem outsourcing secara terbatas, hanya untuk sektor tertentu yang ditetapkan oleh peraturan menteri ketenagakerjaan. Secara umum, tenaga kerja outsourcing tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan pengguna dan dialihkan ke pihak atau perusahaan lain.

Tenaga kerja outsourcing biasanya digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan secara borongan atau sebagai penyedia tenaga kerja. Profesi yang umumnya disediakan termasuk tenaga keamanan (satpam), tenaga kebersihan, katering, buruh pabrik, dan pekerja transportasi. Perekrutan karyawan outsourcing dilakukan oleh perusahaan penyalur tenaga kerja. Setelah direkrut, mereka bekerja untuk perusahaan pengguna melalui sistem kontrak, baik PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Pekerja outsourcing tidak memiliki jenjang karier, tidak mendapat tunjangan, dan memiliki waktu kerja tidak pasti tergantung kesepakatan kontrak.

Hitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

Jasa outsourcing termasuk objek dari PPh Pasal 23. Wajib Pajak dapat mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 141 Tahun 2015. Imbalan jasa yang belum dipotong PPh Pasal 21 dikenai PPh sebesar 2% dari jumlah bruto, tidak termasuk PPN. Tarif ini bisa menjadi 4% jika perusahaan penyedia jasa tidak memiliki NPWP. Jika imbalan telah dikenai PPh Final, maka dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23.

Jumlah bruto yang digunakan adalah jumlah pembayaran tanpa termasuk pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan atas pekerjaan yang dibayarkan penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa. Pihak yang berhak memotong PPh Pasal 23 adalah pemberi penghasilan, yang kemudian dibayarkan kepada kas negara dan dilaporkan sebagai pajak.

Pegawai Outsource sebagai Pegawai Tetap dalam PPh

Pegawai outsource dapat dikategorikan sebagai pegawai tetap dalam konteks PPh Pasal 21 jika memenuhi syarat tertentu, yaitu menerima penghasilan secara teratur, bekerja penuh, dan bekerja berdasarkan kontrak. Dalam konteks PPh, pengertian pegawai tetap diatur dalam Pasal 1 angka 10 PMK 168/2023, yang menyatakan bahwa pegawai tetap adalah mereka yang menerima penghasilan secara teratur dan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.

Ketentuan PPh untuk Pekerja Outsourcing

Ketentuan PPh membagi pekerja outsourcing menjadi pegawai tetap dan tidak tetap. Pekerja tidak tetap adalah mereka yang hanya menerima penghasilan berdasarkan jumlah hari bekerja atau penyelesaian pekerjaan tertentu. Dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja dikategorikan berdasarkan perjanjian kerja: PKWT untuk pekerjaan tertentu yang akan selesai dalam waktu tertentu dan PKWTT untuk pekerjaan bersifat tetap.

Secara ringkas, memahami sistem outsourcing dan perhitungan PPh Pasal 23 penting bagi perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan efisiensi operasional.

Berita Lainnya