Jasa Outsourcing dan Alih Daya Terbaik di Tangerang | Bina Cipta Abadi

Senin - Sabtu: 08:00 - 17:00 WIB

banner bina cipta abadi baru

GET FREE CONSULTATION!

Perusahaan Masih Tetap Santai Walau Karyawan Menuntut Ke Meja Hijau

Beberapa contoh situasi yang dapat menyebabkan perselisihan antara perusahaan Manufaktur dan karyawannya termasuk:

 – Pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan.

 – Pengurangan tenaga kerja dengan berbagai alasan.

 – Kasus pencurian atau penggelapan dana perusahaan.

Namun, karena karyawan tersebut adalah pekerja outsourcing, semua masalah yang berkaitan dengan karyawan outsourcing merupakan tanggung jawab perusahaan outsourcing. Hal ini mencakup hubungan industrial.

Hubungan Kerja Karyawan Outsourcing

Perusahaan outsourcing adalah badan usaha berbadan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian dengan perusahaan pemberi kerja. Hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dan pekerjanya dapat didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), yang harus dibuat secara tertulis.

PKWT adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau pekerjaan tertentu, dikenal juga sebagai pekerja kontrak. Sementara itu, PKWTT adalah perjanjian kerja yang bersifat tetap, dikenal sebagai pekerja tetap. Dalam praktiknya, pekerja outsourcing umumnya dipekerjakan dengan sistem PKWT.

Ketentuan PKWT

PKWT hanya bisa diterapkan untuk pekerjaan yang tidak bersifat tetap, seperti:

– Pekerjaan yang selesai sekali atau sementara.

– Pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu singkat.

– Pekerjaan musiman.

– Pekerjaan terkait produk baru atau dalam percobaan.

PKWT berdasarkan jangka waktu hanya boleh berlangsung maksimal 5 tahun. Jika pekerjaan belum selesai saat kontrak berakhir, PKWT bisa diperpanjang sesuai kesepakatan, namun tidak lebih dari total 5 tahun.

PHK Pekerja Outsourcing

Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja PKWT tanpa adanya kesalahan tidak termasuk pensiun dini, karena PKWT tidak mengenal PHK karena pensiun. Berdasarkan peraturan, perjanjian kerja berakhir jika:

– Pekerja meninggal dunia.

– Kontrak kerja berakhir.

– Pekerjaan selesai.

– Ada putusan pengadilan.

– Terjadi keadaan tertentu yang diperjanjikan dalam kontrak.

PHK karena efisiensi diperbolehkan jika perusahaan mengalami kerugian. Jika pekerja PKWT di-PHK sebelum kontrak habis, perusahaan wajib membayar kompensasi hingga batas waktu berakhirnya kontrak.

Dengan Jasa Outsourcing Anda dapat menghindari proses pemecatan yang rumit. Jika terdapat karyawan yang tidak memberikan kontribusi positif, perusahaan biasanya harus memecat dan membayar pesangon sesuai aturan. Dengan karyawan outsourcing, perusahaan dapat mengembalikan karyawan tersebut tanpa perlu membayar pesangon, karena hal ini menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing.

Berita Lainnya