Jasa Outsourcing dan Alih Daya Terbaik di Tangerang | Bina Cipta Abadi

Senin - Sabtu: 08:00 - 17:00 WIB

banner bina cipta abadi baru

GET FREE CONSULTATION!

Perhitungan Pajak Jasa Outsourcing bersama PT. Bina Cipta Abadi

Dalam dunia bisnis modern, penggunaan jasa outsourcing telah menjadi solusi efisien dalam mendukung operasional perusahaan. PT. Bina Cipta Abadi sebagai penyedia jasa outsourcing terpercaya di Indonesia, tidak hanya fokus pada penyediaan tenaga kerja berkualitas, tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Pengenalan Jasa Outsourcing

Outsourcing merupakan penyediaan tenaga kerja oleh pihak ketiga, dimana perusahaan pengguna jasa dapat menyelesaikan pekerjaan tertentu dengan dukungan tenaga kerja profesional yang disediakan oleh PT. Bina Cipta Abadi. Sistem ini dilakukan melalui mekanisme perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa tenaga kerja.

Tarif dan Dasar Pengenaan PPh 23

Sebagai perusahaan outsourcing yang patuh terhadap regulasi, PT. Bina Cipta Abadi memahami bahwa imbalan atas jasa outsourcing merupakan objek pajak penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tarif PPh Pasal 23 atas jasa outsourcing adalah 2%, dan menjadi 4% jika penyedia jasa tidak memiliki NPWP.

Dasar pengenaan pajaknya (DPP) adalah jumlah pembayaran yang diterima sebagai jasa atau management fee, tidak termasuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain kepada tenaga kerja yang bekerja berdasarkan kontrak dengan perusahaan pengguna jasa. PT. Bina Cipta Abadi selalu menyediakan dokumen kontrak kerja dan bukti pembayaran untuk memastikan bahwa perhitungan PPh 23 dilakukan secara benar dan transparan.

Contoh Perhitungan PPh Pasal 23

Sebagai ilustrasi, jika PT B menggunakan jasa outsourcing dari PT. Bina Cipta Abadi dan menerima tagihan sebesar:

➕Pembayaran gaji tenaga kerja: Rp200 juta

➕Management fee: Rp20 juta

Maka PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT. B adalah:

➡️2% x Rp20 juta = Rp400 ribu

Namun, jika dokumen pendukung seperti bukti pembayaran gaji tidak tersedia, maka pajak yang dipotong menjadi:

➡️2% x Rp220 juta = Rp4,4 juta

Kesimpulan :

Bina Cipta Abadi berkomitmen untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan klien melalui layanan outsourcing yang profesional serta patuh terhadap ketentuan perpajakan. Dengan dokumentasi yang lengkap dan transparan, kami memastikan bahwa kewajiban perpajakan klien dan perusahaan kami terlaksana dengan benar, sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku.

Berita Lainnya