PT Bina Cipta Abadi, sebagai perusahaan outsourcing ketenagakerjaan yang berkomitmen pada integritas dan tanggung jawab, memiliki mekanisme yang terorganisir dengan baik dalam menangani kecelakaan kerja. Artikel ini akan membahas bagaimana PT Bina Cipta Abadi berperan aktif dalam mengelola insiden kecelakaan kerja berat pada karyawan produksi dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Respon Cepat Saat Terjadi Kecelakaan Kerja
Ketika dilaporkan terjadi kecelakaan kerja berat pada karyawan produksi, PT Bina Cipta Abadi segera mengambil langkah berikut:
1. Pengiriman Petugas ke Lokasi Kecelakaan dan Rumah Sakit: Perusahaan memastikan bahwa tim khusus segera menuju lokasi kecelakaan atau rumah sakit tempat karyawan dirawat. Langkah ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan tenaga kerja.
2. Pengurusan Administrasi: PT Bina Cipta Abadi langsung mengurus segala administrasi yang diperlukan untuk memastikan karyawan mendapat perawatan yang optimal.
3. Pengajuan Hak Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perusahaan mengajukan hak-hak karyawan sesuai dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dikelola oleh TASPEN. Program ini memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
4. Penyediaan Penggantian Karyawan Baru: Jika diinginkan oleh perusahaan mitra, PT Bina Cipta Abadi dapat langsung menyediakan karyawan pengganti yang memiliki kompetensi setara untuk memastikan kelancaran operasional klien.
Kepatuhan terhadap Regulasi
PT Bina Cipta Abadi mematuhi peraturan yang berlaku terkait perlindungan karyawan. Beberapa langkah yang dilakukan mencakup:
1. Penerapan PP Nomor 70 Tahun 2015 dan PP Nomor 66 Tahun 2017: Peraturan ini mengatur program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan PT Bina Cipta Abadi memastikan pelaksanaannya sesuai dengan pedoman tersebut.
2. Kewajiban bagi Mitra Perusahaan: PT Bina Cipta Abadi mewajibkan perusahaan mitra untuk mengelola iuran dan pelaporan penyelenggaraan program JKK sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/PMK.02/2017. Dengan demikian, setiap mitra bertanggung jawab dalam memastikan kepesertaan karyawan mereka dalam program ini.
Komitmen kepada Kesejahteraan Karyawan
Langkah-langkah proaktif yang dilakukan PT Bina Cipta Abadi mencerminkan nilai-nilai inti perusahaan, yaitu integritas dan tanggung jawab. Perusahaan tidak hanya memastikan bahwa karyawan mendapat perlindungan, tetapi juga bahwa proses penyelesaian insiden berjalan transparan dan efisien. Hal ini memberikan rasa aman bagi karyawan, sekaligus meningkatkan kepercayaan klien terhadap layanan outsourcing yang disediakan.
Kesimpulan
Kinerja PT Bina Cipta Abadi dalam menangani kecelakaan kerja membuktikan bahwa perusahaan outsourcing dapat menjadi mitra strategis yang peduli terhadap kesejahteraan tenaga kerja. Dengan mematuhi peraturan yang berlaku, memberikan dukungan penuh kepada karyawan yang mengalami kecelakaan, dan menawarkan penggantian karyawan jika diperlukan, PT Bina Cipta Abadi berhasil menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil, dan profesional. Komitmen ini tidak hanya memperkuat hubungan dengan mitra perusahaan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan tenaga kerja terhadap perusahaan.