BPJSTK Karyawan Outsourcing = WAJIB!
Di persimpangan hukum ketenagakerjaan dan praktik bisnis modern berdiri sebuah kepastian bahwa pekerja kontrak/outsourcing berhak atas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK), dan kewajiban kepesertaan itu harus dijalankan oleh penyedia layanan ketenagakerjaan dengan pengguna jasa (klien) tetap mempertahankan risiko jika terjadi pelanggaran. Artikel ini menjelaskan kerangka hukum terbaru mengenai risiko bagi perusahaan, serta bagaimana PT. Bina Cipta…