Kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Tenaga Alih Daya: Perlindungan yang Wajib
Di era kepastian hak tenaga kerja yang makin mengemuka, pernyataan sederhana ini mesti dihayati oleh setiap direksi dan manajer HR: Tenaga alih daya (outsourcing) berhak atas perlindungan kesehatan yang setara dan itu bukan sekadar soal etika, melainkan kewajiban hukum. Pernyataan ini didukung oleh kerangka regulasi Indonesia terkini yang menegaskan kewajiban pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS…